KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
A. Pengertian K3:
Keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya,
tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan
kerja
B. Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja:
Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat,
di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia.
C. Tujuan K3
Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
Memeliharan sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien
0 komentar:
Posting Komentar